Makalah
Perkembangan Teknologi Komunikasi (PTK)
“Regulasi
dan Undang Undang ITE
Di Dalam Citizen Journalism dan E-Commerce”
Disusun
guna melengkapi tugas Mata Kuliah PTK
Oleh:
WIDYA
PRAPTOMO
D1E010093
Jurusan
Ilmu Komunikasi
Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik
Universitas
Bengkulu
2012
BAB I
Latar Belakang
1.1 Latar Belakang Masalah
Perkembangan zaman pada
saat ini telah mendorong perkembangan teknologi
khususnya teknologi media informasi seperti internet yang menyebabkan
akses informasi menjadi semakin cepat dan mudah diperoleh oleh masyarakat.
Semua orang pun mempunyai kesempatan untuk bisa mengakses berita, menulis, atau
bahkan melaporkan sebuah berita secara terupdate dan teraktual. Misalnya melalui media social, jejaring
sosial facebook dan twitter, maupun melalui blog pribadi yang tersedia di google maupun yahoo.
Semua hal diatas
menjadikan masyarakat dapat mengetahui segala macam persoalan seperti halnya
politik, ekonomi, sosial dan budaya yang terjadi di sekitarnya. Masyarakat pun
semakin bisa terlibat aktif mengambil peran sebagai orang yang memberikan
informasi kepada orang lain dan menjalankan
salah satu fungsi pers yaitu memberikan informasi. Berdasarkan fenomena ini,
maka hal ini pun menandai semakin berkembangnya bidang jurnalisme baru yaitu citizen
journalism. Citizen journalism sebaiknya
harus terus ditumbuh kembangkan di tengah kehidupan masyarakat, apalagi melihat
fakta yang banyak terjadi pada saat ini, semakin kompleksnya persoalan
persoalan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Hal ini ditambah lagi dengan
adanya kecenderungan sebagian besar insan pers khususnya media cetak atau
elektronik di Indonesia lebih berkutat pada masalah yang bersifat “sensasional”
dan berskala nasional, dibandingkan menyorot persoalan-persoalan yang terjadi
atau dialami oleh masyarakat kecil pada umumnya seperti kemiskinan maupun
pendidikan. Yang jika dikaji ulang maka persoalan-persoalan ini sebenarnya
mempunyai nilai berita, yaitu nilai kejadian yang berkemungkinan mempengaruhi
Selain Citizen journalism, dunia
internet juga menyediakan sebuah tempat untuk melakukan perdagangan secara
online yang disebut dengan e-commerce. E-commerce
merupakan suatu proses pembelian, penjualan, mentransfer, atau pertukaran
produk, jasa, atau informasi melalui jaringan komputer termasuk internet. Pada
dasarnya ecommerce merupakan dampak dari berkembangnya teknologi dan
telekomunikasi yang sangat berkembang pesat. Semakin meningkatnya teknologi dan
telekomunikasi di dunia ini maka setiap manusia mempergunakan internet dalam melakukan
aktivitas di kehidupan sehari-hari yaitu dengan bisnis usaha yang akan mereka
ciptakan di dunia maya. Dari zaman yang sudah modern ini, perkembangan internet
menyebabkan suatu terbentuknya atau interaksi kehidupan kita yang setiap orangnya mempunyai hak dan kemampuan untuk
berhubungan dengan dunia maya, tidak ada batasan apapun untuk tidak menghalangi
setiap orang untuk masuk ke dunia maya dengan menggunakan internet dalam
aktifitas dalam kehidupan sehari – hari.
Kemajuan teknologi informasi secara sadar membuka
ruang kehidupan manusia semakin luas, semakin tanpa batas dengan indikasi
manusia sebagai penguasa. Kemajuan teknologi informasi telah menyentuh segala
aspek kehidupan, termasuk dunia jurnalisme dan dunia perdagangan . Dengan adanya
berbagai hal seperti pemaparan diatas, maka timbulah keinginan penulis untuk
membuat sebuah makalah berjudul “Regulasi dan UU ITE Th.2008 yang Mengatur
Citizen journalism dan e-commerce. dengan harapan dapat menjadi kajian
selanjutnya bagi seluruh pengguna dan praktisi media.
1.2 Identifikasi dan
Rumusan Masalah
1.2.1 Identifikasi
Masalah
Kemajuan teknologi informasi telah menyentuh
segala aspek kehidupan, termasuk dunia jurnalisme dan dunia perdagangan. Citizen
journalism dan e-commerce adalah salah satu bentuk media online yang secara
langsung memberikan ruang kebebasan bagi masyarakat, untuk ikut serta
berpendapat dan mengeluarkan aspirasinya dalam demokrasi Indonesia. Tetapi pada
kenyataannya sebuah kebebasan yang telah diberikan disalah gunakan dalam
beberapa aspek kehidupan sehingga dapat merugikan orang lain dan khalayak.
Sehingga perlukah adanya sebuah batasan dalam pelaksanaannya?
1.2.2 Rumusan Masalah
a. Perlukah
adanya sebuah regulasi untuk mengatur citizen journalism dan
E-commerce yang merujuk pada UU ITE tahun 2008
mengaturnya ?
1.3 Maksud
dan Tujuan
1.3.1 Maksud
Makalah Regulasi
dan Undang Undang ITE untuk mengatur citizen journalism dan e-commerce” dapat terselesaikan dengan melakukan analisa
melalui beberapa informasi mengenai sebuah regulasi untuk mengatur citizen
journalism dan e-commerce dalam dunia Internet.
1.3.2 Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk
mencari tau tentang perlukah adanya regulasi
dan mengetahui UU ITE Th 2008 yang mengatur citizen journalism dan e-commerce.
1.4 Kegunaan
1.4.1 Kegunaan teoretis
Makalah ini diharapkan dapat berguna bagi para
pengamat, peneliti. Pemerhati media online ataupun mahasiswa untuk pengembangan
ilmu mengenai sebuah masalah perlukah adanya regulasi untuk mengatur citizen
journalism dan E-comerce
1.4.2 Kegunaan Praktis
Makalah ini diharapkan berguna untuk melakukan
pengembangan pengembangan kajian lainnya yang berkaitan dengan regulasi dalam
media online dan dalam bidang journalism.
BAB II
PEMAHASAN
2.1 Citizen journalism
Citizen Journalism adalah istilah
yang dipakai untuk menjelaskan aktivitas pencarian, pemrosesan, sampai pada
penyajian berita kepada khalayak yang semuanya dilakukan oleh masyarakat awam
atau non wartawan. Berkembangnya jurnalisme warga membuat masyarakat mempunyai
banyak alternatif berita dan perspektif tentang sebuah hal atau informasi dari
berbagai pihak karena proses interaksi yang terjalin disini.
Dalam
menyiarkan informasinya, citizen journalism bisa
dilakukan dengan mengirim tulisannya kepada media massa seperti koran atau
media online, kemudian redaksi memutuskan apakah tulisan tersebut layak atau
tidak untuk dipublikasikan melalui media massanya. Cara lain yang bisa
dilakukan menggunakan blog, di sini citizen journalism bisa
juga disebut sebagai blogger. Tapi tidak semua blogger merupakan citizen journalist.
Adapun prinsip Citizen
journalism, menurut David k. Perry diantaranya:
- Mengusahakan situasi Koran dan para jurnalis sebagai partisipan aktif dalam kehidupan kelompok karena akan lebih baik dan tidak memihak.
- Membuat Koran, Forum untuk diskusi dari isu-isu yang ada dalam kelompok.
- Melayani isu ataupun kegiatan dan masalah-masalah penting bagi masyarakat biasa.
- Mempertimbangkan pendapat umum melalui proses diskusi dan debat diantara anggota komunitas.
- Mengusahakan untuk mengunakan jurnalisme untuk mempertinggi keuntungan sosial.
Citizen
journalism, menawarkan
banyak hal yang membawa keuntungan bagi masyarakat, contohnya bencana alam
seperti gempa, tsunami, letusan gunung berapi lalu menjadi salah satu bukti
kecepatan informasi yang disediakan oleh jurnalisme online melalui citizen
journalism. Hal ini membenarkan keterbukaan ruang publik yang disediakan oleh
media kepada masyarakat untuk berperan aktif menyajikan, langsung dari tempat
kejadian sehingga dengan cepat dapat diketahui oleh publik secara luas.
kelebihan citizen journalism salah satunya adalah kecepatan menerima informasi.
kecepatan informasi dari publik bisa membantu instansi berita menerima dan
mengolah informasi.
Namun karena berita-berita yang bersumber dari
warga ini bersifat bebas, maka kebenaran dari informasi tersebut tidak bisa di
percaya karena tidak adanya verifikasi data atau tidak di landasi dengan
kaidah-kaidah jurnalistik yang lainnya, dalam citizen journalism sebuah isu
yang belum pasti kebenarannya sudah bisa di jadikan berita sehingga seringkali
keabsahan berita dari citizen journalism dianggap
lemah sebagai jurnalisme yang berkualitas. Hal ini terjadi karena bisa
menimbulkan disinformasi bagi publik secara luas jika berita yang disampaikan
ternyata tidak terbukti kebenarannya. Tentu ini bisa dimaklumi karena
ketidaktahuan mengenai etika-etika dalam berjurnalistik, tidak semua orang yang
berperan dalam citizen journalism mengerti bagaimana proses sebuah informasi
atau isu bisa berubah menjadi sebuah berita dan menjadi layak untuk disampaikan
kepada publik.
2.2 E- Commerce
E-Commerce termasuk salah satu istilah pada ” perdagangan
elektronik’ yang berubah sejalan dengan waktu. Awalnya, perdagangan elektronik
merupakan aktivitas perdagangan yang memanfaatkan transaksi komersial, misalnya
mengirim dokumen komersial seperti pesanan pembelian secara elektronik. E-commerce merupakan sebuah sistem yang dibangun dengan
tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam berbisnis dengan
memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas dari
produk/service dan informasi serta mengurangi biaya-biaya yang tidak diperlukan
sehingga harga dari produk/service dan informasi tersebut dapat ditekan
sedemikian rupa tanpa mengurangi dari kualitas yang ada.
Sistem E-commerce ini kurang populer, karena
banyak pengguna internet yang masih meragukan keamanan sistem ini, dan
kurangnya pengetahuan mereka mengenai apa itu E-Commerce yang sebenarnya. Sehingga sampai saat ini, web resmi
yang telah menyelenggarakan e-commerce di Indonesia adalah RisTI Shop. Risti,
yaitu Divisi Riset dan Teknologi Informasi milik PT. Telkom, menyediakan
layanan e-commerce untuk penyediaan informasi produk peralatan telekomunikasi
dan non-telekomunikasi. Web ini juga telah mendukung proses transaksi secara
online.
2.3 Undang Undang ITE Terkait Kejahatan E-Commerce
Pembentukan peraturan perundang-undangan di dunia cyber berpangkal
pada keinginan masyarakat untuk mendapatkan jaminan keamanan, keadilan dan
kepastian hukum. Sebagai norma hukum cyber atau cyberlaw akan menjadi langkah
general preventif atau prevensi umum untuk membuat jera para calon-calon
penjahat yang berniat merusak citra teknologi informasi
Indonesia dimana dunia bisnis indonesia dan pergaulan bisnis
internasional.
.
Dalam melakukan kegiatan e-commerce, tentu saja
memiliki payung hukum, terutama di negara Indonesia. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik, walaupun belum secara
keseluruhan mencakup atau memayungi segala perbuatan atau kegiatan di dunia
maya, namun telah cukup untuk dapat menjadi acuan atau patokan dalam melakukan
kegiatan cyber tersebut.
Beberapa
pasal dalam Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik yang berperan dalam
e-commerce adalah sebagai berikut :
1. Pasal
2
Undang-Undang
ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, baik
yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia,
yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah
hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
2. Pasal
9
Pelaku
usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan
informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan
produk yang ditawarkan.
3.
Pasal 10
1. Setiap
pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi
Keandalan.
2. Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga
Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
4. Pasal
18
1.
Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik
mengikat para pihak.
2. Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih
hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
3. Jika
para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik
internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata
Internasional.
4. Para pihak memiliki kewenangan untuk
menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa
alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari
Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
5. Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase,
atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani
sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas
Hukum Perdata Internasional
5. Pasal
20
1.
Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi
pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan
disetujui Penerima.
2.
Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
6. Pasal
21
1.
Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri,
melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
2. Pihak yang bertanggung jawab atas segala
akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur sebagai berikut:
· jika
dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik
menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
· jika
dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan
Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
· jika
dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan
Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
3. Jika
kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik
akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala
akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
4. Jika
kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik
akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi
tanggung jawab pengguna jasa layanan.
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan,
dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
7. Pasal
22
1. Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus
menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan
penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
8. Pasal
30
1.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar,
menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
9.
Pasal 46
1. Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Selain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Internet & Transaksi Elektronika di atas, ada beberapa peraturan atau
perundangan yang mengikat dan dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam
kegiatan bisnis e-commerce, diantaranya adalah :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
4. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
5. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang
Dokumen Perusahaan
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang
Rahasia Dagang
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang
Perseroan Terbatas
9. Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 Tentang
Telekomunikasi
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
11. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen.
12. Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 1998
Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan dibidang Perbankan.
2.4 Regulasi dalam citizen jurnalsm
Regulasi adalah "mengendalikan perilaku
manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan." Regulasi sangat
diperlukan dalam mengatur Citizen Journalism karna sebebas apapunun dunia
internet yang terkait dengan citizen jurnalsm sangat diperlukannya sebuah
pengendali yang mengatur tentang hak asasi ataupun hak hak yang lain. Apabila
tidak adanya regulasi maka akan menimbulkan banyak masalah.
Kemajuan teknologi informasi secara sadar membuka ruang kehidupan
manusia semakin luas, semakin tanpa batas dengan indikasi manusia sebagai
penguasa. Kemajuan teknologi informasi telah menyentuh segala aspek kehidupan,
termasuk dunia jurnalisme. Hal itu membuat pertukaran dan penyebaran informasi
semakin mudah. Dahulu, peran jurnalis sangat besar dalam menyebarkan informasi.
Jurnalis adalah tokoh sentral yang kehadirannya sangat ditunggu oleh setiap
orang. Dengan kata lain, jurnalis memonopoli tugas sebagai penyebar informasi.
Informasi yang akurat dan dapat dipercaya hanya datang dari jurnalis.
Konsekuensinya, jurnalis ditempatkan dalam posisi yang sangat vital dan
mempunyai tanggung jawab yang sangat besar dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat
terhadap informasi.
Salah satu hasil dari perkembangan teknologi yang memudahkan akses
masyarakat terhadap penyebaran informasi adalah seiring munculnya situs-situs
jejaring sosial, twitter, facebook, friendster, myspace, dan lain sebagainya.
Dan juga hadirnya situs penyedia blog, seperti blogspot, wordpress, multiply,
dan lain sebagainya. Wadah ini kemudian digunakan oleh masyarakat untuk
menyebarkan informasi yang diperolehnya. Apalagi dalam menyiarkan informasi,
masyarakat tidak dibatasi peraturan dan proses seleksi, tidak sama halnya
dengan proses pemberitaan dalam media konvensional. Dalam media konvensional,
fakta-fakta yang telah dikumpulkan wartawan terlebih dahulu diseleksi oleh dewan
redaksi, akibatnya tidak semua berita yang dikumpulkan wartawan dapat
disebarluaskan.
Semua informasi yang ada dalam dunia maya menjadi milik publik
yang dapat diakses semua orang. Kendati ada peringatan untuk tidak secara bebas
mengakses data tertentu, namun tetap saja eksistensi itu menjadi milik publik,
hal ini disebabkan substansi dunia maya adalah milik publik.
kita sadari bahwa dampak kebebasan berekspresi masyarakat dalam
menyebarkan informasi di ranah virtual, tentu tidak luput dari benturan dan pelanggaran
terhadap etika yang berlaku di dunia nyata. Karena tidak ada kontrol dalam
proses penyebarannya tersebut, masyarakat kadang lebih mengedepankan emosi
ketimbang logika sehat dalam tulisan-tulisannya. Jadi tak salah jika saat ini
banyak tulisan di berbagai situs jejaring sosial dan blog yang cenderung berisi
sumpah serapah, makian, dan lain sebagainya. Bahkan, sampai mengandung unsur
pencemaran nama baik seseorang.
Namun, yang patut kita garisbawahi bahwa itu semua adalah suatu
keniscayaan dalam proses demokratisasi di era keterbukaan yang menyentuh semua
lini kehidupan. Jadi, sekarang bukan saatnya lagi untuk membatasi dan melarang
masyarakat dalam berekspresi. Bahkan sangat tidak relevan untuk melakukan
tuntutan hukum terhadap masyarakat yang melakukan pencemaran nama baik di ranah
virtual. Jika memang ada yang merasa dicemarkan nama baiknya oleh pelaku
citizen journalism, cukup diselesaikan dengan cara-cara yang cerdas dan arif,
bukan dengan cara-cara emosional dan oportunistik, seperti memanfaatkan UU ITE
yang penuh pasal karet untuk menjerat pelaku citizen journalism.
Usaha untuk menciptakan masyarakat cyber yang bertanggung jawab
dan sesuai norma-norma yang dianut memang mesti terus dilakukan, tentu harus
dengan pendekatan persuasi dan cara-cara yang santun. Namun, alangkah baiknya
jika political will itu tumbuh dan hadir dari dalam diri pelaku citizen
journalism itu sendiri. Biarkan para pelaku citizen journalism membuat
norma-norma ataupun kode etik yang dianggap perlu dan fungsional dalam komunitasnya.
Bukan tidak mungkin pelaku citizen journalism mengadopsi norma-norma dan
hukum-hukum di dunia nyata untuk kemudian diterapkan dalam dunia virtual. Tidak
ada gunanya membuat aturan-aturan represif yang tidak jelas manfaatnya. Apalagi
resistensi masyarakat saat ini sangat besar terhadap hukum positif yang
mengatur pencemaran nama baik dan variannya tersebut. Sehingga proses alamiah
lah yang melakukan pendewasaan terhadap tokoh citizen journalism.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Citizen Jurnalism
hadir sebagai dunia jurnalis baru yang memungkinkan setiap orang dapat
bertindak sebagai penyedia informasi dan membuka wawasan melalui media online,
citizen journalism juga menjadi sebuah lahan dalam mencari sebuah informasi. Regulasi
dalam mengatur Citizen Journalism dan E-commerce sungguh sangat diperlukan
untuk meminimalisir masalah yang akan timbul, selain itu regulasi ini
meruapakan satu batasan dari kreastifitas tanpa batas para citizen journalism
dalam mengembangkan bakat mereka. Hal ini juga akan menimbulkan rasa aman
kepada para khalayak yang melakukan traksaksi jual beli secara online karna
telah terlindungi oleh Undang Undang.
3.2 Kritik dan saran
Perlu adanya kesadaran diri pada setiap orang
yang menjadi citizen journalism, jangan jadikan media ini sebagai tempat untuk
melakukan penipuan atau apapun yang dapat merugikan orang lain. Selain itu
Perlu ditingkat system keamanan dan pengawasan dalam regulasi sehingga
penyampaian pesan yang diterima memang benar adanya
DAFTAR
PUSTAKA